Kepala Dinas

KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PAMEKASAN

Drs. ABDUL FATA, M.Si
NIP. 19670814 199203 1 007

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
  2. Perumusan kebijakan, pengelolaan dan pelaksanaan program pembangunan bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan penguatan daya saing serta pelayanan dan pengawasan perikanan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
  5. Pengelolaan dan penyelenggaraan UPTD.
  6. Penyelenggaraan administrasi perizinan bidang perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
  7. Pelaksanaan administrasi Dinas.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.