Selayang Pandang

Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No.9 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No.21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.

Sebagaimana telah ditetapkan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Wilayah Kabupaten Pamekasan di sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumenep sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sampang dan sebelah selatan berbatasan dengan Selat Madura. Luas wilayah Kabupaten Pamekasan 792,30 Km2 yang terbagi menjadi tiga belas kecamatan dengan Pamekasan sebagai ibukota dari Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur Dalam Angka 2007, BPS Provinsi Jawa Timur).