KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN PERIKANAN
MUZANNI, SH., M.Si
NIP. 19700615 199403 1 008
Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja pelayanan dan pengawasan perikanan;
- Perumusan penyusunan prosedur dan tata cara perizinan usaha perikanan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan perikanan;
- Pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi, identifikasi pelayanan teknis dan pengawasan perikanan;
- Pemberian rekomendasi perijinan usaha perikanan;
- Pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsiya.