Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan

KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENGAWASAN PERIKANAN

MUZANNI, SH., M.Si
NIP. 19700615 199403 1 008

Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja pelayanan dan pengawasan perikanan;
  2. Perumusan penyusunan prosedur dan tata cara perizinan usaha perikanan;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan perikanan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi, identifikasi pelayanan teknis dan pengawasan perikanan;
  5. Pemberian rekomendasi perijinan usaha perikanan;
  6. Pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsiya.