Bidang Pemberdayaan Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan program kerja pemberdayaan nelayan
- Perumusan kebijakan pengembangan teknologi penangkapan ikan
- Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana penangkapan ikan
- perumusan kebijakan fasilitasi pembiayaan, permodalan, dan kemitraan nelayan
- penyusunan fasilitasi kebijakan pengendalian sumberdaya dan lingkungan
- pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang perikanan
- pelaksanaan perlindungan nelayan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada nelayan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
Seksi Pembinaan Nelayan
- menyusun program kerja dan kegiatan pembinaan nelayan;
- mengidentifikasi dan menganalisa pengembangan dan pengendalian penangkapan ikan laut dan perairan umum;
- menyusun bahan perumusan kebijakan fasilitasi permodalan dan kemitraan nelayan;
- melaksanakan pembinaan tekhnologi penangkapan ikan;
- melaksanakan pembinaan kewirausaan nelayan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan
- menyusun program kerja dan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan;
- menyusun bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana penangkapan ikan ;
- menyusun rancangan dan skala prioritas pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana penangkapan ikan;
- menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
- menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengendalian dan Perlindungan Nelayan Kecil
- menyusun program kerja dan kegiatan Pengendalian dan Perlindungan Nelayan Kecil;
- menyusun bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan Pengendalian dan Perlindungan Nelayan Kecil ;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian serta identifikasi terhadap potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan;
- menyusun perencanaan perlindungan nelayan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan bidang tugasnya.