Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan
Luthfie Asy’ari, S.Pi
NIP. 19780524 200604 1 016
Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan pembudidayaan ikan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja pemberdayaan pembudidayaan ikan;
- Perumusan kebijakan pengembangan tekhnologi budidaya, perbenihan dan pascapanen;
- Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;
- Perumusan kebijakan fasilitasi pembiayaan, permodalan dan kemitraan pembudidaya ikan;
- Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang perikanan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada pembudidaya ikan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan Pembudidayaan Ikan
-
- Menyusun program kerja dan kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan;
-
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pembudidayaan ikan;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi permodalan dan kemitraan pembudidaya ikan;
-
- Menyiapkan pelaksanaan bimbingan dan pembinaaan pengembangan usaha pembudidayaan Ikan;
-
- Melaksanakan perencanaan perlindungan pembudidaya ikan secara menyeluruh, tranparan, akuntabel;
-
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Perbenihan
-
- Menyusun program kerja dan kegiatan perbenihan;
-
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyebarluasan teknologi perbenihan;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyebarluasan teknologi perbenihan;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan ketersediaan benih dan calon induk;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perbenihan;
-
- Menyusun bahan bimbingan teknis perbenihan
-
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas;
-
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Budidaya
-
- Menyusun program kerja dan kegiatan budidaya;
-
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan budidaya;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnologi budidaya;
-
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana budidaya;
-
- Menyusun rancangan dan skala prioritas pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana budidaya;
-
- Menyiapkan pelaksanaan bimbingan tekhnis budidaya;
-
- Melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
-
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan bidang tugasnya.