Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Perikanan Budidaya.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan budidaya;
  2. Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi perikanan budidaya;
  3. Perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
  4. Perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
  5. Perumusan kebijakan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan perikanan budidaya;
  6. Perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
  7. Perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  8. Pengoordinasian kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan agropolitan; dan
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.