Bidang Perikanan Tangkap

Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Perikanan Tangkap.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap
  2. Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap
  3. Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan
  5. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan
  6. Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan
  7. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap
  8. Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel
  9. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.