Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Perikanan Tangkap.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja perikanan tangkap
- Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap
- Perumusan kebijakan penyediaan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan kawasan minapolitan
- Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan
- Pelaksanaan fasilitasi kebijakan sarana dan prasarana, produksi, teknologi, pemberdayaan dan perlindungan nelayan
- Pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap
- Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.