Plt. KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN PAMEKASAN
AKMALUL FIRDAUS, S.Sos
NIP. 19671123 198809 1 002
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
- Perumusan kebijakan, pengelolaan dan pelaksanaan program pembangunan bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
- Pelaksanaan kebijakan teknis perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan penguatan daya saing serta pelayanan dan pengawasan perikanan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
- Pengelolaan dan penyelenggaraan UPTD.
- Penyelenggaraan administrasi perizinan bidang perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.