Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan terus meningkatkan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) kejahatan dalam penangkapan ikan di laut dan pelestarian daerah pesisir, agar mereka menjalankan tugas lebih sungguh-sungguh dan efektif.
“Kami sudah memiliki hampir 9 Pokmaswas yang tersebar di seluruh Kabupaten Pamekasan, namun masih perlu sekali pemberdayaan agar mereka bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal dan efektif, guna melestarikan lingkungan wilayah pesisir pantai” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan..
Amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pada pasal 67 yang menyatakan “masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan”. Selanjutnya sebagai bagian dari sistem berupa pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), diatur menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001 tentang tata cara pelaksanaan sistem pengawasan dan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
POKMASWAS sebagai partisipatif aktif yang difasilitasi pemerintah melalui pembinaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan pada Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, telah melibatkan masyrakat guna melindungi perairan Pamekasan sebagai asset bangsa. Adapun sasaran terbentuknya POKMASWAS adalah terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat, yang secara integrative dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, organisasi non pemerintah, serta dunia usaha dengan tetap mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku.


