Sekretariat

SEKRETARIS DINAS PERIKANAN KABUPATEN PAMEKASAN

ACHMAD SUKRISNO, S.Sos, MM
NIP. 19730413 199703 1 006

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi  umum, kepegawaian, penyusunan program, perlengkapan dan aset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, perpustakaan dan kearsipan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dan keuangan Dinas.

Fungsi

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan/aset;
  3. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  4. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang – undangan;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta program dan Kegiatan Dinas;
  6. pelaporan kinerja dan keuangan Dinas;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan dan reformasi birokrasi antar bidang;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketatalaksanaan dan pelayanan publik antar bidang;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kelembagaan tugas antar Bidang;
  10. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar Bidang;
  11. penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, kinerja keuangan dan capaian reformasi birokrasi dinas;
  12. penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat;
  13. pengelolaan kinerja aparatur;
  14. penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Melaksanakan tata usaha umum, tata usaha pimpinan, dan administrasi perjalanan;
  2. melaksanakan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat, dan tata kearsipan;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventaris Dinas;
  4. memelihara peralatan, keamanan, dan kebersihan kantor
  5. melaksanakan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  6. melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan barang kebutuhan Dinas;
  7. menyusun bahan pembinaan kepegawainan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
  8. melaksanakan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya