Dalam rangka meningkatkan kualitas hayati manusia Indonesia sebagimana yg tercantum pada Nawacita angka 5, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan & Petambak Garam, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan & Perikanan sudah berupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) maupun Asuransi Nelayan Mandiri.
BPAN dimaksudkan untuk menjamin aktivitas nelayan yg lebih baik pada usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak & kewajiban nelayan akan terlindungi dalam aktivitas penangkapannya.
Nelayan adalah aset bagi Indonesia dan nelayan juga adalah salah satu faktor yang penting serta menjadi ujung tombak dalam pengembangan pada sektor kelautan dan perikanan.
Aktivitas para nelayan dalam melakukan penangkapan ikan іnі memiliki risiko tinggi уаng bаhkаn bіѕа mengancam keselamatan jiwa. Sudah banyak korban jiwa yang hilang saat nelayan melakukan aktivitasnya menangkap ikan, оlеh sebab іtu memerlukan уаng namanya asuransi nelayan.
Asuransi nelayan ѕаngаt diperlukan, karena nelayan menghadapi resiko alam seperti gelombang tinggi dі laut dan cuaca buruk уаng merupakan risiko bahaya уаng ѕеtіар harinya dihadapi оlеh para nelayan.
Dеngаn hal tеrѕеbut pemerintah Kabupaten Pamekasan ikut bertanggung jawab dan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan dеngаn ikut memberikan sosialisasi dan pendampingan pada program asuransi bagi para nelayan kecil.
Kegiatan Fasilitasi Perlindungan bagi Nelayan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga sumber daya perikanan dan kelautan di perairan kabupaten pamekasan secara optimal dan mengajak masyarakat pemanfaat sumberdaya perikanan dan kelautan untuk bersama-sama mengoptimalkan pengendalian, pengawasan, pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di kabupaten pamekasan. Memberikan informasi tentang Bantuan Premi Asuransi Nelayan dan Asuransi Nelayan Mandiri. Penyampaian tentang tatacara pendaftaran baru dan perpanjangan asuransi nelayan.
Kegiatan ini meliputi sosialisasi pada 300 orang masyarakat pesisir di 3 lokasi, yaitu:
- Desa Tamberu Kec. Batumarmar (pantai utara), kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari masyarakat pesisir dan muspika serta perangkat desa di kec. Pasean dan Batumarmar.
- Desa Branta Tinggi Kec. Tlanakan (pantai selatan), yang diikuti 100 orang peserta masyarakat pesisir dan muspika serta perangkat desa di kecamatan Tlanakan dan Pademawu.
- Desa Kaduara Barat Kec. Larangan (pantai selatan), diikuti 100 peserta masyarakat pesisir dan muspika serta perangkat desa di kecamatan Galis dan Larangan.



Leave a Reply