Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang berisi rincian anggaran yang telah disetujui dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah. DPA berfungsi sebagai acuan dalam merealisasikan anggaran, memastikan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan, serta sebagai alat pengendalian dan evaluasi keuangan.
Bagi Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, DPA menjadi panduan operasional dalam melaksanakan program-program yang mendukung pengembangan sektor perikanan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan. Penyusunan DPA dilakukan berdasarkan RKA yang telah disusun sebelumnya dan disesuaikan dengan kebijakan serta kebutuhan aktual di lapangan.
Berikut adalah Dokumen DPA Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan:
Leave a Reply