Hari Selasa (19-2-2019), Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dikunjungi oleh Menteri Pertanian dalam rangka Temu Tani Milenial dan Kontes Ternak Sapi Madura di lapangan Desa Kaduara Barat. Menteri Pertanian Amran Sulaiman hadir secara langsung didampingi oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam beserta jajaran Muspida. Diketahui, kunjungan kerja Menteri Pertanian tersebut juga dihadiri seluruh Ketua DPRD, Dekan Fakultas Pertanian Se Madura dan sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Madura. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh bazar produk khas Pamekasan, khususnya produk – produk UMKM. Dinas Perikanan melalui UMKM Perikanan turut berpartisipasi membuka stand bazar produk perikanan dengan menampilkan produk – produk unggulan perikanan, diantaranya teri krispi, rambak ikan, rengginang, terasi, kopi mangrove, dll. Keikutsertaan UMKM Perikanan dalam bazar produk yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan bertujuan untuk mempromosikan produk unggulan perikanan kepada masyarakat, khususnya terhadap tamu dari Kementerian.
Dalam acara tersebut, produk-produk perikanan banyak diburu oleh pengunjung. Hal ini karena selain produk yang berasal dari ikan memiliki manfaat bagus untuk kesehatan, dari segi rasa juga cukup enak dan bervariasi serta tampilan kemasan yang saat ini sudah bagus, sehingga menarik minat masyarakat. Walaupun belum sepenuhnya produk tersebut menggunakan kemasan yang benar-benar modern terkait keterbatasan modal. Selain itu, dari 333 UMKM Perikanan Kabupaten Pamekasan yang tercatat berdasarkan hasil sensus One Data KKP tahun 2017, hanya sekitar 20% yang memiliki usaha yang bisa dijual di toko retail modern atau toko camilan dan supermaket lainnya, sisanya sebanyak 80% adalah umkm yang memiliki usaha produk setengah jadi atau gelondongan tanpa merk yang dijual di pasar tradisional atau dikirim grosiran keluar daerah. Namun, produk yang sudah memiliki kemasan modern dan sudah bermerk hanya sekitar 5% saja. Sebagian besar umkm perikanan berpendapat bahwa mereka lebih cepat mendapatkan hasil penjualan jika dijual dalam bentuk grosir, setengah jadi maupun bahan mentah yang dikirim keluar daerah, dibandingkan dikemas dan dijual dari toko – toko retail modern maupun ditampilkan diajang pameran atau bazar dan sebagainya. Ini merupakan tantangan bagi OPD terkait untuk meningkatkan jiwa wirausaha dan merubah pola pikir atau minset umkm perikanan agar kedepan mereka mampu bersaing dengan persaingan global. Walaupun secara Undang Undang Perikanan tahun 2014, Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kebijakan terkait umkm atau unit pengolahan ikan, kecuali tugasnya hanya bersifat pembinaan.

Leave a Reply