Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang merupakan terjemahan dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja (Renja) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD).
Berikut adalah Renja Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, dalam rentan waktu 5 tahun terkahir: