1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penggunaan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
- Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 600 Tahun 2020 tentang Penunjukan Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan sebagai Instansi Teknis Penerbit Surat Rekomendasi Penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai dengan Izin Usaha/Kegiatan di Kabupaten Pamekasan
2. Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu kusuka / surat keterangan usaha di desa
- Fotokopi STP / STPL untuk kapal di atas 30 GT
- FC SPPT / sertifikat tanah atas nama pemohon untuk pembudidaya ikan / petambak garam
- Rekomendasi Kepala Desa
- FC SPBU tempat pengambilan BBM dan pengantar dari SPBU
- Surat pernyataan bermeterai tidak menjual kembali BBM
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Prosedur Layanan
- Pendaftaran
- Pemberian Form Permohonan
- Penyerahan berkas ke petugas
- Verifikasi berkas permohonan
- Oleh verifikator
- Mendokumentasikan dalam buku bantu dan elektronik
- Penomoran surat rekomendasi
- Pengarsipan surat rekomendasi
- Penyerahan surat rekomendasi ke pemohon
- Pemohon membeli BBM
4. Waktu Layanan
Waktu layanan 1 (satu) jam dihitung sejak berkas permohonan diserahkan dan telah diverifikasi serta dinyatakan benar dan lengkap.
5. Biaya
Gratis!!
6. Tempat Layanan
Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 5
Pamekasan – 69321
Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan
📞 0852 3300 2604
Leave a Reply