Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP- RI) telah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan fasilitasi Sertifikasi hak Atas Tanah Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala kecil. Berdasarkan Surat Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.5163/DPT.5/PL.210.D3/VIII/2012 Kabupaten Pamekasan pada tahun 2014 mendapatkan kuota sertipikasi sebanyak 200 penerima seluruhnya ditempatkan di Branta Pesisir. Hal ini dikarenakan adanya usulan yang diajukan oleh Kepala Desa Branta Pesisir serta menurut data statistik dinas perikanan, desa branta pesisir merupakan desa pesisir yang memiliki jumlah nelayan terbesar.
Pada tanggal 23 September 2014 telah dilaksanakan penyerahan Sertipikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan kepada 200 orang penerima, selain penyerahan sertipikat acara tersebut sekaligus bertujuan memberikan arahan akan pemanfaatan pasca penerimaan sertipikat. Acara berlangsung di TPI Branta Pesisir dan dimulai tepat pukul 09.00 wib. Penyerahan sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN Pamekasan Drs.Ec Rah Utomo kepada 5 orang perwakilan penerima dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan Ir. Nurul Widiastuti.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan dalam sambutannya mengatakan bahwa usaha perikanan di Pamekasan merupakan salah satu sektor potensial dan andalan perekonomian masyarakat setempat. Untuk itu, beliau berharap agar para nelayan untuk terus menggenjot usaha perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pamekasan, oleh karena itu sertifikat yang diterima tersebut agar dimanfaatkan dengan baik guna meningkatkan modal atau kesejahteraan nelayan, dimana Pelaksanaan SeHAT Nelayan diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesulitan modal,Ir. Nurul Widiastuti juga menghimbau hendaknya dibentuk kelompok kerja dengan jumlah maksimal 10 nelayan tiap kelompoknya, sertifikatnya bisa dipakai untuk mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat), jadi tidak usah lagi ada nelayan yang pinjam ke rentenir kalau mau melaut. Diakhir sambutannya beliau juga menambahkan dengan adanya Sertifikat Hak Atas Tanah ini para nelayan dapat memahami segala program yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Pamekasan baik itu sertifikat tanah dan segala bantuan yang diberikan kepada nelayan, sehingga apa yang menjadi program DPK dapat diterima secara baik oleh para nelayan.
Leave a Reply