Pamekasan, 4 November 2024 – Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan melalui Bidang Perikanan Tangkap bersama Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan melaksanakan kegiatan musyawarah penertiban larangan penggunaan alat tangkap garok (penggarok) bagi nelayan di Dusun Kotasek, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Tanjung dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan nelayan setempat, serta unsur keamanan dari Polairud Polres Pamekasan dan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon.
Musyawarah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan nelayan terhadap aturan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta mendorong penggunaan alat tangkap yang legal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan.
Melalui dialog dan diskusi bersama, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat nelayan dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan Pamekasan.
Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan berkomitmen terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan agar kegiatan penangkapan ikan berjalan secara berkelanjutan, tertib, dan bertanggung jawab.








Leave a Reply